Kamis, 10 Desember 2015

LAPORAN SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP



KATA PENGANTAR

Puji syukur kelompok kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul makalah ini adalah “Sejarah Lingkungan Hidup”.
Makalah ini kami susun dengan maksud untuk bahan ajar , dalam penyusunan makalah ini kami telah berusaha dan berupaya dengan segenap kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, namun kami  menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga kami mengharapkan bimbingan baik berupa saran maupun kritik yang membangun, yang kiranya nanti dapat mendekati kesempurnaan dalam menyusun makalah kami.
Akhirnya ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pihak yang telah membantu menyusun makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat berguna untuk pembacanya. Dan dapat memberikan informasi lebih tentang sejarah lingkungan hidup.


Palu,   24 September 2012

Penulis











DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ..................................................................................      1
DAFTAR ISI           .......................................................................................      2
BAB     I        PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Masalah ..................................................      3    
1.2     Rumusan Masalah ...........................................................      3    
1.3     Tujuan Penyusunan .........................................................      3    
A.  Tujuan Umum ............................................................      3
B.  Tujuan Khusus ...........................................................      3
1.4     Manfaat Penyusunan .......................................................      4
BAB     II      PEMBAHASAN
2.1      Latar Belakang Sejarah Lingkungan Hidup…………….   5    
2.2      Arus Global Pra -1972…………………………………    6
2.3      Komitmen Internasional (1972)………………………..... 7    
2.4      Komitmen Politik Nasional……………………………… 8
2.5      Sejarah Hari Kajian Lingkungan Hidup 5 Juni…………   9


BAB     III     PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................      11  
3.2 Saran……………………………………………………..       11
     







BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Masalah
Pada masa ini perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah penting salah satu diantaranya pengetahuan mahasiswa tentang sejarah lingkungan hidup . Pada saat seperti ini mungkin hanya sebagian saja yang mengetahui tentang makna dan sejarah lingkungan hidup. Hal tersebut memang tidak dapat untuk kita ingkari lagi, kenyataannya terbukti dari lemahanya pengetahuan mereka tetang hal ini.
Gambaran ini  akan terlihat lebih jelas lagi jika kita mengamati banyaknya mahasiswa yang mencampakan dan bahkan tidak ingin tahu tentang sejarah lingkungan hidup. Dikalangan mahasiswa seharusnya sejarah linngkungan hidup ini patut untuk dikembangkan.

1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah, dalam penyusunan makalah ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pengetahuan siswa tentang  sejarah kajian lingkungan hidup?

1.3        Tujuan Penyusunan
Sesuai dengan rumusan masalah tujuan penyusunan ini dipilih menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Kedua tujuan yang dimaksud diuraikan sebagai berikut:
A.    Tujuan Umum
1.      Membantu memberitahukan tentang pengertiaansejarah lingkungan hidup.
2.      Sebagai bahan diskusi pendidikan kajian lingkungan hidup.

B.     Tujuan Khusus
1.      Dapat menganalisis masalah sejarah lingkungan hidup.
2.      Dapat mengevaluasi hasil tentangsejarah lingkungan hidup.


1.4        Manfaat Penyusunan
Manfaat penyusun sejarah lingkungan hidup ini dipilah menjadi dua yaitu manfaat untuk kelompok kami dan manfaat untuk pembaca kedua manfaat itu adalah sebagai berikut.
A.    Manfaat Untuk kelompok
1.      Kelompok kami menjadi memiliki pengalaman tentang menyusun makalah.
2.      Pengetahuan kelompok kami tentang sejarah lingkungan hidup menjadi bertambah.
B.     Manfaat Untuk Pembaca
1.      Pembaca menjadi tahu tentang sejarah lingkungan hidup.























BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah lingkungan hidup merupakan suatu hal yang harus di ketahui bagaimana asal – usulnya oleh setiap mahasiswa .

2.1     Latar Belakang Sejarah Lingkungan Hidup
        Latar Belakang dan Sejarah Lingkungan Hidup Indonesia ditandai dengan konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stockholm.Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat. Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup itu sendiri belum begitu dikenal. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.
             Pada Pelita IV, bidang lingkungan hidup berada di bawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan prioritas pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya disempurnakan dengan mempertimbangkan keterkaitan tiga unsur, antara kependudukan, lingkungan hidup dan pembangunan guna mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hanya terlanjutkan dari generasi ke generasi apabila kebijaksanaan dalam menangani tiga bidang tersebut selalu dilakukan secara serasi menuju satu tujuan.
           Pada Pelita VI dan pelita-pelita selanjutnya.Pada pelita VI, bidang lingkungan hidup secara kelembagaan terpisah dari bidang kependudukan dan berada di bawah Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH). Lingkungan hidup dirasakan perlu ditangani secara lebih fokus sehubungan dengan semakin luas, dalam dan kompleksnya tantangan pada era industrialisasi dan era informasi dalam PJP Kedua (yang dimulai pada Pelita VI). Lintas sejarah perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diuraikan menjadi tiga babak, yakni masa tumbuhnya Arus Global 1972, munculnya Komitmen Internasional, dan Komitmen Nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
2.2     Arus Global  Pra-1972
 Periode ini menandai daya tanggap dan cikal bakal bangkitnya kesadaran lingkungan Indonesia menyongsong konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stockholm, Swedia pada bulan Juni 1972, ketika pembangunan nasional memasuki Pelita Pertama (1969-1974), Indonesia belum mengenal lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan hidup. Dengan demikian perhatian terhadap masalah mulai nampak sebagaimana terlihat pada peraturan perundangan yang disusun beserta kebijaksanaan dan program sektoral yang dihasilkan selama periode tersebut.Peraturan perundangan itu sudah memuat ketentuan yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dengan mempertimbangkan aspek konservasinya. Selain itu konsepsi serta kebijaksanaan pengembangan wilayah yang dianut sektor juga sudah memasukan pertimbangan lingkungan. Akan tetapi pendekatan yang dilakukan masih bersifat sektoral dengan perhatian terhadap aspek pengelolaan lingkungan yang masih belum memadai.Sementara itu, perhatian terhadap lingkungan hidup dikalangan perguruan tinggi dirintis oleh Universitas Padjadjaran Bandung melalui pendirian Lembaga Ekologi pada tanggal 23 September 1972. Sebagai persiapan menghadapi konferensi Stockholm, pada tanggal 15-18 Mei 1972 diselenggarakan seminar tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” oleh Universitas Padjadjaran di Bandung. Seminar itu membahas “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Manusia : Beberapa Pikiran dan Saran”. Hasilnya dijabarkan ke dalam Country Report RI dan disampaikan pada konferensi itu. Sebelumnya, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara (Men-PAN) telah mengadakan rapat Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan.

2.3     KOMITMEN INTERNASIONAL (1972)
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan pada bulan Juni 1972 di Stockholm, Swedia, dapat dianggap sebagai pengejawantahan kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya kerja sama penanganan masalah lingkungan hidup dan sekaligus menjadi titik awal pertemuan berikutnya yang membicarakan masalah pembangunan dan lingkungan hidup. Konferensi Stockholm dengan motto Hanya Satu Bumi itu menghasilkan deklarasi dan rekomendasi yang dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan.Deklarasi Stockholm menyerukan perlunya komitmen, pandangan dan prinsip bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup umat manusia.
Konsep lingkungan hidup manusia yang diperkenalkan menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian laju pertumbuhan penduduk, menghapuskan kemiskinan dan menghilangkan kelaparan yang diderita sebagian besar manusia di negara berkembang. Konferensi Stockholm mulai berupaya melibatkan seluruh pemerintah di dunia dalam proses penilaian dan perencanaan lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan berkembang bagi penyelamatan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan pembangunan dengan pertimbangan lingkungan.Sehubungan dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata ekonomi internasional. Indonesia hadir sebagai peserta konferensi tersebut dan turut menandatangani kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan.Sebagai tindak lanjutnya, berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1972 Indonesia membentuk panitia interdepartemental yang disebut dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup guna merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim selaku Men-Pan/Wakil Ketua Bappenas tersebut berhasil merumuskan program kebijaksanaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun di daerah lebih terjamin. Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.
Dalam periode ini telah dilakukan persiapan penyusunan perangkat perundangan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan RUU Lingkungan Hidup telah dimulai pada tahun 1976 disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pada periode ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan lingkungan dihasilkan oleh berbagai instansi sektoral.Di sejumlah perguruan tinggi, perhatian terhadap lingkungan hidup juga mulai berkembang antara lain dengan dibentuknya lembaga yang bergerak di bidang penelitian masalah lingkungan, yakni Pusat Studi dan Pengelolaan Lingkungan IPB dan Pusat Studi Lingkungan ITB. Pengelolaan lingkungan hidup pada periode ini masih berupa langkah awal pemantapan kemauan politik sebagai persiapan untuk mewujudkan gagasan-gagasan dari Konferensi Stockholm tersebut. Belum adanya lembaga khusus serta perangkat peraturan perundangan yang menangani masalah lingkungan secara komprehensif merupakan kendala yang perlu penanganan segera pada waktu itu
2.4     KOMITMEN POLITIK NASIONAL
            Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1978-1983)Untuk melaksanakan amanat GBHN 1978, maka berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 1978 jo. Keppres No. 35 Tahun 1978, dalam Kabinet Pembangunan III diangkat Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan tugas pokok mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai instansi pusat maupun daerah, khususnya untuk mengembangkan segi-segi lingkungan hidup dalam aspek pembangunan.Sedangkan tugas pertamanya adalah mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pemerintah mengenai pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pengelolaan serta pengembangan lingkungan hidup. Jabatan Menteri dipegang oleh Prof.Dr.Emil Salim. Dalam upaya memantapkan koordinasi pengelolaan lingkungan di daerah, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Mendagri No. 240 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat DPRD Tingkat I yang di dalamnya terdapat Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup.Salah satu produk hukum terpenting yang dihasilkan selama periode PPLH adalah ditetapkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup .
             UU ini merupakan landasan berbagai ketentuan dan peraturan mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup seperti perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, baku mutu lingkungan dan lain-lain.Penanganan masalah lingkungan hidup menuntut pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendukungnya. Untuk itu, pada tahun 1979 dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang tersebar di berbagai perguruan tinggi Meskipun secara struktural tetap di bawah dan bertanggung jawab pada universitasnya masing-masing, PSL memiliki peran yang sangat besar dalam pendidikan lingkungan hidup.

2.5  Sejarah Hari Lingkungan Hidup 5 Juni

                 Setiap  tanggal 5 Juni  diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup sedunia, Pada saat permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian yang besar hampir di semua Negara. Ini terjadi sekitar 1970-an setelah diadakannya konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stokholm dalam tahun 1972.Konferensi itu dikenal sebagai konferensi Stokholm. Hari pembukaan konferensi tersebut tanggal 5 juni, telah disepakati sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Negara kita Indonesia ikut terlibat dalam konferensi tersebut dengan hadirnya Prof. Emil Salimyang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bappenas.  Dalam konferensi Stockholm telah disetujui banyak revolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut kehidupan. Diantaranya ialah didirikannya badan khusus dalam PBB untuk menggurusi permasalahan lingkungan, yaitu United Nations Envirommental Programme, disingkat UNEP badan ini bermarkas besar di Nairobi Kenya.
                   Di Negara kitapun perhatian tentang lingkungan hidup telah mulai muncul di media masa sejak tahun 1960-an. Pada umumnya berita tersebut berasal dari dunia barat sehingga masalah yang diliput terutama mengenai pencemaran.
                  Kondisi lingkungan hidup manusia yang bersifat majemuk menyangkut lingkungan budaya, religius, sosial, intelektual dan sebagainya mempengaruhi kehidupan manusia. Manusia berinteraksi dengan lingkungan alam dan ada hubungan saling mempenggaruhi, manusia bersama dengan lingkungan merupakan suatu ekosistem. Didalam kesatuan ekosistem unsure-unsur maka didalam unsure-unsur yang lain tidak dapat dipisahkan.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan di atas maka kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa sejarah lingkungan hidup dimulai dari pelita III, Pada Pelita IV, bidang lingkungan hidup berada di bawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan prioritas pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya disempurnakan dengan mempertimbangkan keterkaitan tiga unsur, dan pada pelita VI, bidang lingkungan hidup secara kelembagaan terpisah dari bidang kependudukan dan berada di bawah Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH). Dan telah di tetapkan bahwa tagal 5 Juni sebagai hari Kajian Lingkungan Hidup.
3.2 Saran
       Makalah ini sepenuhnya belum dikatakan sempurna, masih banyak kekeliruan yang terkandung didalamnya. kami selaku penyusun makalah ini menerima saran-saran yang membangun untuk kami. Agar kedepannya kami dapat memebrikan hasil yang lebih baik dari ini. Hiduplah seperti padi yang “Makin berisi Makin merunduk”. Itulah kami yang selalu akan menerima saran-saran dari membangun dari anda semua.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar